Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Untuk Anggota Komite Non Dewan Pengawas, Ini Tugasnya

Hinggar - Rabu, 25 Januari 2023 | 18:31
BPJS Ketenagakerjaan
twitter

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan membuka kesempatan untuk bergabung dalam badan penyelenggara jaminan sosial tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan membuka lowongan kerja sebagai anggota komite non dewan pengawas (AKNDP).

Lowongan kerja ini dibuka pada 24 hingga 27 Januari 2023 dan pendaftaran bisa dilakukan secara online.

Lowongan kerja yang ditawarkan antara lain:

- Staf komite Manajemen Risiko, Investasi, dan Pelayanan.

- Staf komite Anggaran, Audit, dan Aktuaria.

- Staf komite Kinerja Program dan Badan

Masing -masing bidang memiliki tugas dan tanggung jawabnya sendiri.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini tugas dan tanggung jawab untuk masing-masing komite:

1. Staf komite Manajemen Risiko, Investasi, dan Pelayanan

a. Melakukan review dalam rangka:

Baca Juga: BPJS Checking, Urutan Ahli Waris yang Bisa Mengajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

  • penetapan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan;
  • persetujuan atas penentuan besaran alokasi surplus BPJS Ketenagakerjaan;
  • persetujuan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS Ketenagakerjaan serta bentuk dan isi publikasi laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS Ketenagakerjaan; dan
  • pemindahtanganan aset tetap BPJS Ketenagakerjaan.
b. Melakukan evaluasi proses pengadaan dan kualitas pekerjaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen,

c. Melakukan evaluasi pengendalian internal dan penyelesaian rekomendasi hasil audit internal dan eksternal.

d. Melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan komite Anggaran, Audit, dan Aktuaria.

e. Mempersiapkan materi untuk peninjauan ke unit kerja.

f. Melakukan pengolahan data dan pelaporan hasil kajian ke Dewan Pengawas.

g. Mempersiapkan dan mengelola dokumen terkait Dewan Pengawas.

h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas.

Baca Juga: Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah

2. Staf komite Anggaran, Audit, dan Aktuaria

a. Melakukan review dalam rangka:

  • penetapan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan;
  • persetujuan atas penentuan besaran alokasi surplus BPJS Ketenagakerjaan;
  • persetujuan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS Ketenagakerjaan serta bentuk dan isi publikasi laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS Ketenagakerjaan; dan
  • pemindahtanganan aset tetap BPJS Ketenagakerjaan.
b.Melakukan evaluasi proses pengadaan dan kualitas pekerjaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen,

c. Melakukan evaluasi pengendalian internal dan penyelesaian rekomendasi hasil audit internal dan eksternal.

d. Melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan komite Anggaran, Audit, dan Aktuaria.

e. Mempersiapkan materi untuk peninjauan ke unit kerja.

f. Melakukan pengolahan data dan pelaporan hasil kajian ke Dewan Pengawas.

g. Mempersiapkan dan mengelola dokumen terkait Dewan Pengawas.

h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas.

Baca Juga: Pengajuan Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Memiliki Batas Kadaluarsa, Cek Dokumen yang Dibutuhkan

3. Staf komite Kinerja Program dan Badan

a. Melakukan review terhadap:

  • Capaian kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
  • Kinerja Program JKK, JKM, JHT, JP dan JKP, serta inisiatif program baru;
  • Kinerja Kepesertaan;
  • Pengelolaan SDM; dan
  • Implementasi tata kelola yang baik di BPJS Ketenagakerjaan
b. Melakukan koordinasi dalam asesmen kinerja Badan kepada Kementerian/Lembaga terkait.

c. Melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan Komite Kinerja Program dan Badan.

d. Mempersiapkan materi untuk peninjauan ke unit kerja

e. Melakukan pengolahan data dan pelaporan hasil kajian ke Dewan Pengawas.

f. Mempersiapkan dan mengelola dokumen terkait Dewan Pengawas.

g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x