Follow Us

Pengajuan Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Memiliki Batas Kadaluarsa, Cek Dokumen yang Dibutuhkan

Hinggar - Selasa, 24 Januari 2023 | 23:00
JKK BPJS Ketenagakerjaan
dok.Tribunnews

JKK BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan berbagai manfaat dari BPJS.

Peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja juga bisa mendapatkan manfaat berupa uang tunai dari BPJS ketenagakerjaan.

Ahli waris atau keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia dan memiliki program JKK maka akan diberikan santunan hingga beasiswa.

Untuk mengajukan klaim JKK BPJS Ketenagakeraan ini ada batas waktunya.

Tuntutan klaim JKK bisa gugur jika telah lewat waktu 5 (lima) tahun sejak kecelakaan kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosa.

Untuk melakukan klaim JKK,berikut ini formulir dokumen yang harus disiapkan:

a. Formulir tahap I dan tahap II

b. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;

c. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

d. Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat;

Baca Juga: Kenali MLT BPJS Ketenagakerjaan, Segini Suku Bunga KPR BPJAMSOSTEK

e. Kuitansi biaya pengangkutan;

f. Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan;

g. Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.(*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest