GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan berbagai manfaat antara lain jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Jaminan tersebut bisa diklaim oleh peserta atau ahli waris.
Untuk Jaminan Hari Tua, peserta bisa mengajukan klaim dengan beberapa syarat antara lain jika memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, bagaimana cara untuk mengklaim JHT tersebut?
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerhaan, saldo JHT bisa diklaim oleh ahli waris dengan susunan sebagai berikut:
a. Janda/duda atau anak;
b. Dalam hal janda, duda atau anak tidak ada, maka manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
1). Keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua dengan urutan:
- Orang tua
- Cucu; atau
- Kakek atau nenek.
2). Saudara kandung;
3). Mertua; atau
4). Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta; dan
5). Bila tidak ada wasiat, maka manfaat JHT diserahkan ke Badan Harta Peninggalan (BHP). (*)