Baca Juga: BPJS Checking, Urutan Ahli Waris yang Bisa Mengajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
- penetapan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan;
- persetujuan atas penentuan besaran alokasi surplus BPJS Ketenagakerjaan;
- persetujuan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS Ketenagakerjaan serta bentuk dan isi publikasi laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS Ketenagakerjaan; dan
- pemindahtanganan aset tetap BPJS Ketenagakerjaan.
c. Melakukan evaluasi pengendalian internal dan penyelesaian rekomendasi hasil audit internal dan eksternal.
d. Melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan komite Anggaran, Audit, dan Aktuaria.
e. Mempersiapkan materi untuk peninjauan ke unit kerja.
f. Melakukan pengolahan data dan pelaporan hasil kajian ke Dewan Pengawas.
g. Mempersiapkan dan mengelola dokumen terkait Dewan Pengawas.
h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas.
Baca Juga: Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah
2. Staf komite Anggaran, Audit, dan Aktuaria
a. Melakukan review dalam rangka:
- penetapan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan;
- persetujuan atas penentuan besaran alokasi surplus BPJS Ketenagakerjaan;
- persetujuan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS Ketenagakerjaan serta bentuk dan isi publikasi laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS Ketenagakerjaan; dan
- pemindahtanganan aset tetap BPJS Ketenagakerjaan.