c. Melakukan evaluasi pengendalian internal dan penyelesaian rekomendasi hasil audit internal dan eksternal.
d. Melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan komite Anggaran, Audit, dan Aktuaria.
e. Mempersiapkan materi untuk peninjauan ke unit kerja.
f. Melakukan pengolahan data dan pelaporan hasil kajian ke Dewan Pengawas.
g. Mempersiapkan dan mengelola dokumen terkait Dewan Pengawas.
h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas.
3. Staf komite Kinerja Program dan Badan
a. Melakukan review terhadap:
- Capaian kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
- Kinerja Program JKK, JKM, JHT, JP dan JKP, serta inisiatif program baru;
- Kinerja Kepesertaan;
- Pengelolaan SDM; dan
- Implementasi tata kelola yang baik di BPJS Ketenagakerjaan
c. Melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan Komite Kinerja Program dan Badan.
d. Mempersiapkan materi untuk peninjauan ke unit kerja