Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

BPJS Checking, Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan Usai Penghapusan Kelas

Nadia Fairuz Ikbar - Rabu, 25 Januari 2023 | 20:00
Iuran BPJS kesehatan 2023
Tribunnews kaltim

Iuran BPJS kesehatan 2023

GridStar.ID-Pemerintah sudah mulai melaksanakan uji coba penghapusan kelas rawat inap bagi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Penghapusan kelas pasien BPJS Kesehatan, nantinya tentu akan berpengaruh terhadap iuran/premi perbulan, bagaimana perhitungan dan berapa besarannya?

Simak penjelasan dalam artikel berikut ini.

Mengutip Tribunnews, uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan 1 Juli 2022, di sejumlah rumah sakit milik pemerintah.

Awalnya, layanan BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

Kini kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Saat ini uji coba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan. Jadi, mulai Juli ini di 5 RS tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1,2 dan 3.

"Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja," kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman.

Arif mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala.

Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

Baca Juga: Peserta JKN BPJS Kesehatan Sekarang Bisa Berobat Cuma Pakai KTP

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x