Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Walau Tak Kena Pajak, Pekerja Gaji Rp 4,5 Juta Tetap Wajib Lapor SPT

Nadia Fairuz Ikbar - Rabu, 25 Januari 2023 | 09:45
ilustrasi pajak
kompas.com

ilustrasi pajak

Apabila wajib pajak termasuk dalam kategori WP NE, maka tidak wajib lapor SPT Tahunan. Kemudian tidak akan diterbitkan surat teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).

Serta tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x