GridStar.ID - Laporan pajak selalu dilakukan setiap tahunnya.
Untuk membuat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), peserta harus memiliki nomor EFIN.
Peserta bisa mengetahui nomor EFIN pajak secara online.
Tanpa perlu pergi ke kantor pajak, peserta bisa mendapatkan EFIN online.
Peserta wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat email masing-masing KPP sesuai domisili.
Alamat e-mail masing-masing KPP bisa diakses melalui link https://pajak.go.id/id/unit-kerja.
Sementara untuk mengetahui di KPP mana kita terdaftar, cek pada kartu NPWP.
Dikutip dari Kompas.com berikut ini cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan EFIN online untuk wajib pajak pribadi:
- Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN.
- Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
- Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.
- Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli.
- Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.
- Lalu, kirimkan e-mail permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’.
- Untuk di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.
- Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.
- Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP.
- Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.
- Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online.
- Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online. (*)