Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Butuh Konsultasi ke Psikolog? Biaya Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Caranya

Dok Grid - Jumat, 15 September 2023 | 16:51
Ilustrasi konsultasi ke psikolog
thinkstock

Ilustrasi konsultasi ke psikolog

GridStar.ID - BPJS Kesehatan akan menanggung biaya peserta yang melakukan pemeriksaan oleh psikolog maupun psikiater.

Seperti yang diketahui masalah kesehatan mental juga akan berpengaruh dengan keadaan fisik dan emosional.

Tak jarang jika hal ini nantinya akan berdampak ada kegiatan sehari-hari.

Oleh karena itu pemeriksaan psikologis juga diperlukan untuk menjaga kesehatan mental.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf, menegaskan jika biaya konsultasi dan pengobatan di psikolog atau psikiater akan ditanggung BPJS Kesehatan.

"Jaminan kesehatan itu komprehensif, semua penyakit di Indonesia ditanggung, termasuk penyakit kejiwaan," jelasnya dikutip dari Kompas.com pada Minggu (22/01).

Untuk melakukan konsultasi atau pengobatan ke psikolog, peserta bisa datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama atau faskes pertama.

Baca Juga: Status Kartu BPJS Kesehatan Ditangguhkan, Padahal Pekerja Penerima Upah, Apa Penyebabnya?

Bahkan peserta kini hanya perlu membawa KTP tanpa menyiapkan berkas.

Berikut ini langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa dengan BPJS Kesehatan:

1. Datangi faskes pertama

Langkah pertama adalah mendatangi faskes pertama atau FKTP, berupa dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan, atau rumah sakit.

Kemudian, cari informasi apakah pada faskes pertama itu terdapat poli jiwa atau layanan psikolog.

Jika tidak ada, maka bisa meminta surat rujukan untuk mendapatkan pelayanan poli jiwa.

2. Konsultasi

Setelah tahap administrasi selesai, pasien bisa memulai sesi konsultasi dengan psikiater atau psikolog.

Pada tahap ini, pasien akan ditinjau berdasarkan keluhan dan melakukan serangkaian tes untuk mendapatkan diagnosa.

Jika bisa dilakukan rawat jalan, maka psikiater biasanya akan memberikan obat khusus.

Namun, jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, psikiater atau psikolog akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjut.

3. Ambil rujukan obat

Setelah selesai sesi konsultasi, pasien harus mematuhi semua yang dianjurkan oleh psikiater dan terus melakukan pengobatan atau terapi hingga dinyatakan stabil.

Baca Juga: Sudah Tak Lagi Bekerja, Ini Cara Reaktivasi Akun BPJS Kesehatan untuk Karyawan Resign

Semua konsultasi dan obat-obatan yang diberikan bersifat gratis.

Sebagai informasi, obat-obatan yang diberikan psikiater, antara lain Risperidone, alproate, Clozapine, dan Quetiapine tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) untuk peserta JKN-KIS.

Obat-obatan itu juga tersedia di faskes tingkat pertama melalui Program Rujuk Balik (PRB). (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x