Follow Us

Minta Masa Jabatan Diperpajang hingga 9 Tahun, Ternyata Segini Gaji Kepala Desa Saat Ini

Nadia Fairuz Ikbar - Selasa, 24 Januari 2023 | 16:32
Demo kepala desa
Kompas.com

Demo kepala desa

GridStar.ID - Ribuan kepala desa melakukan demonstrasi ke Jakarta menuntut perubahan periodesasi masa jabatan, dari 6 tahun menjadi 9 tahun. PDI-P adalah partai yang getol mendukung wacana ini.

Dilansir dari Kompas.com, masa jabatan kepala desa saat ini diatur di UU Desa, yang sebenarnya tidak masuk rencana revisi dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024. Akan tetapi, setelah didemo, revisi ini kemudian diusulkan masuk Prolegnas.

Banyak yang kontra dengan rencana ini. Kebijakan ini disebut-sebut jadi salah satu ajang mendulang suara dari kepala desa dan para keluarganya pada Pemilu 2024.

Gayung bersambut. Sejalan dengan partai pengusungnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diklaim juga telah setuju dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Klaim itu disampaikan oleh politikus PDIP mantan anggota DPR yang dulu mendukung UU Desa, Budiman Sudjatmiko.

Berapa gaji kepala desa?

Jabatan kepala desa atau kades bisa jadi salah satu profesi idaman bagi sebagian orang. Ini bisa dilihat dari antusiasme dan persaingan ketat perebutan posisi kades dalam setiap pilkades di sejumlah daerah di Indonesia.

Saat ini, banyak sekali orang-orang di desa yang rela berbondong-bondong mengikuti pemilihan kades, meski terkadang harus merogoh biaya tak sedikit untuk aktivitas kampanye, bahkan sampai ratusan juta rupiah demi memenangkan posisi orang nomor satu di desa tersebut.

Sudah bukan rahasia lagi, pemilihan kepada desa di Tanah Air masih sulit dilepaskan dari politik bagi-bagi uang (money politic), terutama jelang hari pemilihan.

Gaji kepala desa (gaji kades) sebenarnya sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

Baca Juga: Nggak Kena Pajak, Pekerja Gaji Rp 4,5 Juta ke Bawah Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan, Kenapa?

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest