GridStar.ID -Periksa ke Psikiater bisa menggunakan BPJS.
Sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional serta Kartu Indonesia Sehat maka kesehatan mental akan dicover melalui prosedur yang berlaku.
Apabila ingin berobat memakai BPJS maka peserta harus menyiapkan persyaratan berikut ini:
Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
Fotocopy KTP.
Fotocopy Kartu Keluarga.
Hasil diagnosis dokter.
Surat rujukan dari Faskes tingkat 1 untuk faskes tingkat lanjut (jika dibutuhkan).
Bisa untuk konseling dan obat-obatan Dikutip dari Kompas.com, (23/02), pemegang kartu BPJS Kesehatan yang mengalami gangguan kesehatan mental bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis.
Akses pengobatan yang disediakan seperti, rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan, sesuai indikasi medis dan diagnosis dokter.
Baca Juga:Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi