Follow Us

Dinonaktifkan? Ini Cara Reaktivasi Peserta PBI BPJS Kesehatan

Nadia Fairuz Ikbar - Minggu, 22 Januari 2023 | 20:54
Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan
dok.TribunMedan

Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Bagi peserta penerima bantuan iuran dari pemerintah, atau dikenal dengan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang telah dinonaktifkan, dapat melakukan pengaktifan kembali.

Peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI-JK dapat direaktivasi atau diaktifkan kembali dengan syarat penerima layak membutuhkan layanan kesehatan.

Dikutip dari Kompas.com, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan.

Dituliskan dalam pemberitaan sebelumnya, KIS PBI BPJS Kesehatan bisa diaktifkan kembali setelah penerima yang memang layak membutuhkan layanan kesehatan, telah dihapuskan paling lama 6 bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 8 tentang penggantian PBI Jaminan Kesehatan.

"(Pengganti PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari) PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penatapan penghapusan dikeluarkan dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan," bunyi Pasal 8 ayat (2) huruf c Permensos Nomor 21 Tahun 2019.

Dilansir dari informasi resminya, penerima program bantuan iuran BPJS Kesehatan ini harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Adapun kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial.

Baca Juga: Biaya Melahirkan Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Prosedur dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Cara reaktivasi PBI Jaminan Kesehatan

Beberapa langkah yang harus dilakukan peserta BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali kartu PBI Jaminan Kesehatan sebagai berikut:

  1. Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan care center 165, chat assistant JKN (CHIKA), atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan
  2. Peserta melaporkan diri ke dinas sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS, kartu keluarga (KK), dan e-KTP
  3. Berdasarkan dokumen kependudukan, dinas sosial selanjutnnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS BPI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan
  4. Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
Sementara itu, bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, dapat membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada dinas sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam DTKS sesuai ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2015 dan Permensos Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

Peserta yang tidak terdaftar dalam DTKS, bisa membawa surat keterangan tidak mampu dan akan dimasukkan ke DTKS dari kelurahan/desa setempat.

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest