c) Karena proses redistribusi (pemindahan Peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.
Baca Juga: Perusahaan Ketahuan Nunggak Iuran, Bisakah JHT BPJS Ketenagakerjaan Pegawai Dicairkan?
Cara pindah Faskes BPJS Kesehatan online:
1. Unduh aplikasi Mobile JKN'
2. Klik Pendaftaran Pengguna Mobile
3. Masukkan nomor JKN KIS, isi data NIK, KTP, dan email anda
4. Nomor aktivasi akan dikim ke email, masuk ke aplikasi
5. Login dan pilih Ubah Data Peserta
6. Pilih nama peserta yang akan pindah faskes BPJS Kesehatan
7. Muncul pop up "Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama"
8. Isi data faskes pengganti yang diinginkan
9. Tunggu notifikasi data berhasil diubah. (*)