GridStar.ID - Peserta yang pindah ke tempat kerja yang baru mungkin akan mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang baru.
Lalu bagaimana status dan saldo BPJS Ketenagakerjaan yang lama?
Peserta bisa melakukan penggabungan dua kartu tersebut ke Kantor Cabang terdaftar untuk dilakukan penggabungan saldo kepesertaan.
Pekerja juga harus menyampaikan ke tempat kerja yang baru jika sudah memiliki kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, pemberi kerja juga wajib menyampaikan informasi kepesertaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak pekerja bekerja pada pemberi kerja/badan usaha tempat kerja baru.
Dengan melakukan amalgamasi atau penggabungan saldo BPJS Ketenagakerjaan, maka saldo awal dan saldo akhir akan digabungkan dalam satu kartu peserta.
Untuk melakukan penggabungan kartu BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus menyiapkan beberapa dokumen seperti:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK yang akan diamalgamasi
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja (verklaring)
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keluarga
Berikut ini langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan amalgamasi:
- Datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat dan ambil antrean untuk pengurusan amalgamasi
- Menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan kepada Customer Service Officer (CSO)
- CSO akan melakukan amalgamasi setelah melakukan verifikasi berkas peserta serta menghitung dan memastikan kebenaran saldo
- Apabila telah dilakukan amalgamasi, maka berkas klaim hanya menggunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja (verklaring) perusahaan yang terakhir. (*)