Follow Us

Cek Lagi! Kemenag Rilis Daftar Lebih dari 100 Lembaga Pengelola Zakat Tak Berizin

Hinggar - Minggu, 22 Januari 2023 | 16:33
Umat Muslim Wajib Lakukan Hal Ini di Bulan Ramadhan, 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Begini Cara Menghitung Zakat Maal: Zakat Penghasilan, Zakat Emas, Zakat Investasi, dan Zakat Lainnya
Kolase TribunStyle.com

Umat Muslim Wajib Lakukan Hal Ini di Bulan Ramadhan, 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Begini Cara Menghitung Zakat Maal: Zakat Penghasilan, Zakat Emas, Zakat Investasi, dan Zakat Lainnya

GridStar.ID - Umat muslim biasanya menitipkan zakat yang akan diberikannya melalui badan pengelola zakat.

Zakat tersebut nantinya akan diberikan kepada orang-orang yang lebih membutuhkan.

Ada berbagai lembaga pengelola zakat yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Namun, belum semua lembaga tersebut memiliki izin dari Kemenag.

Pada Sabtu (21/01), Kementerian Agama merilis daftar lembaga pengelola zakat yang tak memiliki izin.

Dilaporkan jika lembaga amil zakat yang tak memiliki izin dari Kemenag telah mencapai 108 lembaga.

Diketahui jika pembentukan lembaga amil zakat (LAZ) wajib mendapatkan izin dari menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri.

Izin akan diberikan jika memenuhi beberapa persyaratan.

Hal ini tertuang dalam pasal 18 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Syarat yang harus dipenuhi antara lain terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial; berbentuk lembaga berbadan hukum; mendapat rekomendasi dari Baznas; dan memiliki pengawas syariat.

Baca Juga: Tausiyah Ramadan 2022 Buya Yahya, Apa Hukumnya Bayar Zakat Fitrah dengan Uang? Ini Penjelasannya

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular