Sedangkan sanksi pidana adalah maksimal 8 tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar. (*)
Baca Juga: Simak Ketentuan Beli Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan di Sini
Sedangkan sanksi pidana adalah maksimal 8 tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar. (*)
Baca Juga: Simak Ketentuan Beli Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan di Sini
Editor : Grid Star
Baca Lainnya
Latest
Popular
Hot Topic
Tag Popular