GridStar.ID - BPJS Checking, apakah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan dicabut jika menunggak setahun lebih?
Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan memang harus dilakukan secara rutin setiap bulannya.
Bahkan, setelah batas tanggal yang ditentukan, peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar iuran.
Namun, untuk pekerja penerima upah, iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh perusahaan pemberi kerja.
Meski demikian, bagaimana jika perusahaan yang menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan?
Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, tidak sedikit perusahaan yang memiliki modus tertentu untuk mencurangi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
Banyak perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya.
Hal ini tentu tidak sesuai dengan aturan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Berdasarkan data Mei 2022 lalu, ada 63.257 perusahaan yang diperiksa dan hasilnya hanya 63% yang patuh menjalankan kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Tentu saja masalah ini menimbulkan masalah sehingga perusahaan perlu mendapatkan sanksi administratif maupun pidana.
Diketahui, bila terbukti melanggar aturan, perusahaan bisa dikenakan sanksi administrasi hingga pidana.
Sanksi administrasi berupa teguran tertulis, sanksi denda, dan juga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik di tempat tertentu.