GridStar.ID - Ternyata untuk mendaftar NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak tidak ribet loh.
Bahkan, bisa dilakukan via online melalui situs pajak.go.id.
NPWP wajib dimiliki masyarakat yang sudah memiliki penghasilan tetap.
Selain itu, NPWP badan juga wajib dimiliki perusahaan yang punya penghasilan tetap.
Untuk memiliki NPWP online, kita terlebih dulu harus membuat akun di situs pajak.go.id.
Begini cara membuat akun NPWP online di pajak.go.id:
- Buka situs pajak.go.id
- Pilih Pendaftaran NPWP
- Pilih menu daftar
- Masukkan alamat email dan kode Captcha
- Klik Daftar
- Klik link verifikasi yang dikirimkan dalam email kamu untuk aktivasi akun
- Setelah akun aktif, isi data diri kamu dengan lengkap
- Klik Daftar
Setelah memiliki akun, kita bisa mendaftar NPWP secara online.
Baca Juga: Jadi Syarat untuk Melamar Kerja, Simak Cara Membuat NPWP di Sini
Begini cara mendaftar NPWP online di situs pajak.go.id:
- Login dengan email dan password akun yang telah dibuat
- Klik Pendaftaran NPWP
- Isi data yang ada dalam formulir registrasi secara lengkap
- Klik Next
- Centang setiap kolom pada pernyataan
- Klik Simpan dan kirim permohonan
- Klik Minta Token
- Isi Captcha
- Klik Submit
- Setelah itu lakukan verifikasi NPWP secara online dengan cara berikut: Kode token yang diminta saat proses pendaftaran akaun dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan. Buka email Anda lalu salin kode token. Kemudian tekan tombol "kirim". Permohonan NPWP online Anda sudah selesai. Kartu dan surat NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat domisili. (*)
Baca Juga: 53 Juta Sudah Berubah, Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum