- Klik link verifikasi yang dikirimkan dalam email kamu untuk aktivasi akun
- Setelah akun aktif, isi data diri kamu dengan lengkap
- Klik Daftar
Setelah memiliki akun, kita bisa mendaftar NPWP secara online.
Baca Juga: Jadi Syarat untuk Melamar Kerja, Simak Cara Membuat NPWP di Sini
Begini cara mendaftar NPWP online di situs pajak.go.id:
- Login dengan email dan password akun yang telah dibuat
- Klik Pendaftaran NPWP
- Isi data yang ada dalam formulir registrasi secara lengkap
- Klik Next
- Centang setiap kolom pada pernyataan
- Klik Simpan dan kirim permohonan