GridStar.ID - Seorang pekerja butuh perlindungan dan keamanan dalam bekerja.
Oleh karena itu BPJS Ketenagaan hadir menjadi badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia.
Mahasiswa yang magang pun juga bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Ungaran Budi Jatmiko menjelaskan Permenaker No 5 tahun 2021 tersebut tentang Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Sosialisasi dalam rangka implementasi Permenaker No 5 ini sasarannya adalah para kepala sekolah SMK dan Rektor Universitas dengan tujuan mereka memahami pentingnya Program BPJS Ketenagakerjaan termasuk untuk para siswa/siswi yang akan magang atau melaksanakan PKL di perusahaan," kata Jatmiko.
Siswa magang juga perlu mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan karena memiliki risiko yang sama dengan tenaga kerja saat melakukan pekerjaan.
Siswa magang yang ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka selama kegiatan jika terjadi risiko yang tidak diinginkan, akan dijamin baik itu kecelakaan dalam perjalanan menuju perusahaan tempat magang atau kecelakaan kerja di tempat magang.
Dengan didaftarkannya siswa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka akan memberikan perlindungan, rasa nyaman dan aman baik bagi siswa magang, orang tua, maupun dari pihak sekolah.
Baca Juga: Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Tak Harus ke Kantor Cabang, Cek Caranya Secara Online di Sini
(*)