GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim manfaat JKP secara online.
Tak perlu ke kantor cabang, peserta hanya memerlukan beberapa data dan dokumen yang diperlukan untuk dicantumkan untuk melakukan pengklaiman secara online.
Mungkin masih banyak orang yang belum mengetahui jika untuk melakukan klaim bisa dengan mudah dari rumah.
Seperti pertanyaan seorang netizen ini yang ingin melakukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Pengajuan JKP langsung ke kantor BPJS nya," tanya seorang netizen melalui komentar @bpjs.ketenagakerjaan.
Untuk mengajukan klaim, peserta tak perlu datang ke kantor cabang.
Bagi peserta yang mengalami PHK bisa mengajukan klaim melalui website.
"Bagi Sahabat yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan memenuhi persyaratan, bisa mengajukan klaim JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) melalui melalui website portal Siap Kerja dengan mencantumkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya, Surat PKWT/PKWTT dan Bukti PHK," jawab akun resmi @bpjs.ketenagakerjaan.
Untuk mengajukan klaim JKP secara online berikut ini langkah yang harus dilakukan:
1. Lakukan aktivasi akun siap kerja di sini
2. Mendapatkan dokumen bukti PHK dari Pemberi Kerja
3. Lapor PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload bukti PHK apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal Siap Kerja (*)