Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Beda Cara Klaim, Ini Syarat Mengajukan Pencairan Dana JHT 10% dan 30% BPJS Ketenagakerjaan

Hinggar - Kamis, 19 Januari 2023 | 20:00
JHT BPJS Ketenagakerjaan
instagram

JHT BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan diketahui bisa diklaim sebagian sebelum masa pensiun.

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebesar 10 persen dan sebesar 30 persen untuk melakukan pengambilan rumah.

Namun keduanya memiliki perbedaan cara klaim, serta beberapa syarat untuk dipenuhi.

Menurut instagram @bpjs.ketenagakerjaan, untuk proses pencairan keduanya memiliki perbedaan.

"Terkait pencairan sebagian untuk 10% bisa dilakukan secara online melalui http://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pencarian 30% hanya dapat dilakukan di kantor cabang Jamsostek," jelas @bpjs.ketenagakerjaan

1. Berikut ini syarat untuk melakukan klaim sebagian JHT 10%:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Baca Juga: Cek Perusahaan Sudah Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kamu atau Belum

Sebagai catatan, pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

2. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
  • NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
Baca Juga: Cuma Datang ke Kantor Cabang, Begini Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

  • Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
  • Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
  • Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x