GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memperoleh manfaat jaminan pensiun jika telah memasuki usia pensiun atau cacat total tetap.
Namun bagaimana jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia masih berstatus lajang?
Bagaimana cara melakukan klaim terhadap jaminan pensiun yang dimilikinya?
Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, orangtua (Bapak/Ibu) dari Peserta yang meninggal dunia dapat melampirkan dokumen JP merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun.
Syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Asli dan fotocopy KTP Orang Tua
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
- Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir
(*)