Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bolehkah Satu Peserta Punya 2 Akun Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Nadia Fairuz Ikbar - Jumat, 20 Januari 2023 | 20:33
BPJS Ketenagakerjaan
Tribunnews

BPJS Ketenagakerjaan

Karena bersifat seperti tabungan, Iqbal menilai, tidak ada salahnya ketika peserta JHT mengambil iuran JHT miliknya. Misal saat terkena PHK.

"KSPI menolak, (pengaturan 2 akun JHT) hanya akal akalan dari perumus undang-undang dengan membuat pasal selundupan. Yakni mengulang kembali bahwa JHT tidak bisa diambil setelah terjadi PHK. Sekarang lebih halus dibagi dua, akun tambahan bisa diambil saat PHK, akun utama ngga bisa diambil. Hanya bisa diambil saat pensiun," ujar Iqbal.

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x