Baca Juga: Jika Alami KDRT Bak Venna Melinda, Kini Bisa Laporkan Pelaku via Online, Begini Caranya!
Inilah syarat-syarat pendaftaran gugatan cerai online:
- Nama Pengadilan Yang Dituju- Nama Penggugat/Tergugat- Alamat Penggugat/Tergugat- Nomor Telepon Penggugat/Tergugat- Email Penggugat/Tergugat- Nama Provinsi domisili Penggugat/Tergugat- Nama Kabupaten domisili Penggugat/Tergugat- Nama Kecamatan domisili Penggugat/Tergugat- Dokumen Surat Gugatan*- Dokumen Surat Kuasa/Surat Persetujuan Principal*
Keterangan : *) Dokumen bertipe gambar/pdf.
Setelah menyiapkan dokumen persyaratannya, penggugat bisa menggunakan E-Court yang melayani pihak-pihak yang ingin berperkara di pengadilan secara online.
Namun sebelumnya pihak penggugat harus membuat akun e-court terlebih dahulu.
Adapun syarat untuk membuat akun e-court adalah KTP dan email aktif.
E-court akan dibuat oleh advokat.
Setelah memiliki akun e-court, pendaftar bisa login di ecourt.mahkamahagung.go.id dan mendaftar.
Inilah tahapan pendaftaran perkara melalui e-court:
- Memilih pengadilan,- Mendapatkan nomor register online (bukan nomor perkara),- Mengisi data pihak,- Mengunggah berkas gugatan,- Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara atau e-SKUM,- Malakukan pembayaran (e-Payment),- Menunggu verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pengadilan,- Mendapatkan nomor perkara
Setelah mendapatkan nomor perkara, tahapan pendaftaran perkara online telah selesai dan pemberitahuan sidang akan dikirim via email. (*)