2. Karena peserta dianggap sudah mampu
Peserta yang kartu PBI BPJS Kesehatannya telah dinonaktifkan bisa melakukan pengecekan di Dinas Sosial untuk mengetahui status kepesertaannya.
Untuk menjadi peserta PBI JK, akan dilakukan pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota. yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan(*)