GridStar.ID - Iuran BPJS Kesehatan anak akan ikut dengan orangtua setelah batas usia tertentu.
Seperti yang diketahui, anak akan ikut jaminan kesehatan dari orangtuanya yang termasuk ke dalam peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Hal ini juga masuk dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Peserta yang termasuk dalam peserta penerima upah antara lain:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- PNS
- Prajurit
- Anggota Polri
- Kepala desa dan perangkat desa
- Pegawai swasta
- Pekerja/pegawai yang tidak termasuk huruf (a) sampai (g) yang menerima gaji atau upah.
Menurut bpjs-kesehatan.go.id, anak yang telah berusia 21 tahun yang masih berkuliah masih bisa ikut dengan BPJS Kesehatan orangtua.
Perpanjangan masa berlaku kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan hingga anak berusia 25 tahun.
Namun dengan syarat anak masih kuliah atau belum menikah atau belum bekerja.
Untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS anak PPU yang masih kuliah, maka peserta bisa membawa surat keterangan sekolah/perguruan tinggi semester berjalan ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Namun, jika anak yang berusia 21 tahun dan sudah tidak berkuliah disarankan untuk pindah segmen keanggotaan menjadi peserta mandiri.
Hal tesebut disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf.
"Kalau sudah tidak kuliah, bisa pindah segmen menjadi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)," ujar Iqbal dikutip dari Kompas.com. (*)