GridStar.ID - Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa diklaim meski belum pensiun.
Meski demikian, ada beberapa syarat khusus jika JHT akan diklaim sebelum memasuki usia 56 tahun atau waktu pensiun.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun.
Namun, saldo JHT yang bisa dicairkan sebagian maskimal hanya 10 persen untuk memasuki persiapan masa pensiun dan 30 persen untuk kepemilikan rumah.
Alur Pengajuan klaim JHT sebagian maksimal 30% untuk keperluan Rumah/ Apartemen:
1. Peserta datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan diarahkan ke CSO untuk memperoleh surat Keterangan bahwa peserta telah berhak mengambil JHT sebagian maksimal 30% dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dan belum pernah mengambil JHT sebagian.
2. BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa peserta ke Bank.
3. Peserta datang ke Bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan kredit atau untuk melakukan penyelesaian kredit jika peserta telah memiliki fasilitas kredit Rumah/ Apartemen dan pihak Bank menganalisa kelayakan kredit kredit.
4. Apabila telah layak kredit, Peserta mengajukan klaim sebagian maksimal 30% ke kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan.
(*)