GridStar.ID-BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Dengan memanfaatkan BPJS, pasien bisa mendapatkan pelayanan kesehatan baik rawat jalan maupun rawat inap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melansir dari Tribunnews.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh.
Adapun pasien yang dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien.
"Selama dinyatakan belum sembuh oleh DPJP maka pasien masih bisa dirawat, karena DPJP lah yang berwenang untuk menentukan pasien boleh pulang atau tidak," kata Iqbal seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/01).
Menurutnya jika ada fasilitas layanan kesehatan atau fasyankes seperti Rumah Sakit yang melanggar ketentuan itu, maka peserta BPJS bisa melaporkan hal tersebut.
"Kalau ada yang melakukan itu, silakan dilaporkan. Karena itu, istilahnya readmisi, itu tidak dibenarkan. Jadi tidak berdasarkan hari seorang pasien dirawat,” terang dia.
Laporan itu bisa disampaikan melalui care center BPJS Kesehatan di 165 atau langsung mengadukannya kepada petugas BPJS Kesehatan yang berada di RS.
"Ada petugas dari BPJS di rumah sakit yang bisa dihubungi," ujar Iqbal.
Baca Juga: Tarif Baru Pelayanan JKN di Tahun 2023, Apakah Berpengaruh dengan Iuran BPJS Kesehatan?
Aturan Rawat Inap
Dilansir dari Indonesiabaik.go.id, bagi pasien yang tidak gawat darurat, untuk dapat memanfaatkan layanan rawat inap peserta yang bersangkutan harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu.