1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta.
2.Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.
Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.
Peningkatan tarif dan kualitas pelayanan
Menkes Budi menambahkan, melalui revisi aturan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,” lanjut Menkes Budi.
Bagi fasilitas pelayanan kesehatan, adanya penyesuaian pembiayaan yang diterima sehingga diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi.
Sementara bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Menkes Teken Tarif Baru Pelayanan JKN Mulai 2023"