Jika disetujui, maka FKTP I akan memberikan surat rujukan ke RS tipe c yang sesuai dengan keluhan peserta.
Jika memang nantinya rumahsakit rujukan tipe C yang dituju penuh dan tidak bisa melayani, maka peserta akan diberikan rujukan ke RS tipe B.
Sebagai informasi, untuk mendapatkan penggantian surat rujukan, peserta hanya perlu membawa surat rujukan sebelumnya.
Meski penggantian faskes dalam layanan BPJS Kesehatan bisa dilakukan tanpa batasan namun penting bagi Anda untuk cermat memilih faskes baru.
Demikian cara ganti rumah sakit rujukan BPJS Kesehatan dengan mudah.
Jangan lupa untuk melengkapi persyaratan yang diharuskan agar proses pindah RS rujukan berjalan lancar.
(*)