Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Dibayarkan Oleh Pekerja Informal?

Hinggar - Sabtu, 14 Januari 2023 | 22:00
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Masyarakat yang bekerja secara informal seperti pengusaha, wirausaha, artis, petani, nelayan atau freelancer juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja informal yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membayar iuran setiap bulan sesuai dengan program yang diikuti.

Ada tiga macam program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti oleh pekerja informal.

Program tersebut antara lain adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Berapa iuran yang harus dibayarkan oleh pekerja informal atau peserta bukan penerima upah.

Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id berikut ini rincian iuran untuk pekerja informal:

1). Jaminan Kecelakaan Kerja: 1% dari dasar penetapan penghasilan

2). Jaminan Kematian : Rp 6.800

3). Jaminan Hari Tua : 2% dari dasar penetapan penghasilan

Baca Juga: Ternyata Berbeda, Besar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Berdasar Risiko

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x