GridStar.ID - Masyarakat yang bekerja secara informal seperti pengusaha, wirausaha, artis, petani, nelayan atau freelancer juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja informal yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membayar iuran setiap bulan sesuai dengan program yang diikuti.
Ada tiga macam program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti oleh pekerja informal.
Program tersebut antara lain adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Berapa iuran yang harus dibayarkan oleh pekerja informal atau peserta bukan penerima upah.
Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id berikut ini rincian iuran untuk pekerja informal:
1). Jaminan Kecelakaan Kerja: 1% dari dasar penetapan penghasilan
2). Jaminan Kematian : Rp 6.800
3). Jaminan Hari Tua : 2% dari dasar penetapan penghasilan
Baca Juga: Ternyata Berbeda, Besar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Berdasar Risiko
(*)