GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu badan hukum yang memberikan program berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diberikan kepada seluruh pekerja di Indonesia.
Ada 5 program dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberikan jaminan kepada para pekerja yaitu:
- Jaminan Kecelakaan
- Jaminan Hari Tua,
- Jaminan Pensiun,
- Jaminan Kematian dan
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Berapa iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang termasuk penerima upah atau pekerja informal?
Baca Juga: BPJS Checking, Klaim Jaminan Pensiun Sudah Cair Belum, Cek di Sini
Berikut ini rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id:
1). Jaminan Kecelakaan Kerja:
Iuran yang dibayarkan sebesar 0,24% sampai dengan 1,74% dari upah dan ditanggung oleh perusahaan.
2). Jaminan Kematian:
Iuran yang dibayarkan sebesar 0,3% dari upah ditanggung oleh perusahaan.
3). Jaminan Hari Tua:
Iuran yang dibayarkan sebesar 5,7% dari upah, 3,7% ditanggung perusahaan dan 2% ditanggung oleh pekerja.
4). Jaminan Pensiun:
Iuran yang dibayarkan3% dari upah, 2% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja.
5). Jaminan Kehilangan Pekerjaan tanpa penambahan iuran.
Adapun komponen perhitungan iuran program JKP bersumber dari rekomposisi iuran JKM dan JKK dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Cek Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2023, Belum Naik hingga 2024
- Jaminan Kecelakaan kerja sebesar 0,14%
- Jaminan Kematian sebesar 0,10% (*)