4). Jaminan Pensiun:
Iuran yang dibayarkan3% dari upah, 2% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja.
5). Jaminan Kehilangan Pekerjaan tanpa penambahan iuran.
Adapun komponen perhitungan iuran program JKP bersumber dari rekomposisi iuran JKM dan JKK dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Cek Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2023, Belum Naik hingga 2024
- Jaminan Kecelakaan kerja sebesar 0,14%
- Jaminan Kematian sebesar 0,10% (*)