Follow Us

Rincian Iuran yang Harus Dibayarkan Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Formal

Hinggar - Sabtu, 14 Januari 2023 | 21:00
ilustrasi bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan
dok.TribunBali

ilustrasi bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan

4). Jaminan Pensiun:

Iuran yang dibayarkan 3% dari upah, 2% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja.

5). Jaminan Kehilangan Pekerjaan tanpa penambahan iuran.

Adapun komponen perhitungan iuran program JKP bersumber dari rekomposisi iuran JKM dan JKK dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Cek Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2023, Belum Naik hingga 2024

  • Jaminan Kecelakaan kerja sebesar 0,14%
  • Jaminan Kematian sebesar 0,10% (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular