GridStar.ID-Pemerintah sudah mulai melaksanakan uji coba penghapusan kelas rawat inap bagi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Penghapusan kelas pasien BPJS Kesehatan, nantinya tentu akan berpengaruh terhadap iuran/premi perbulan, bagaimana perhitungan dan berapa besarannya?
Simak penjelasan dalam artikel berikut ini.
Uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan 1 Juli 2022, di sejumlah rumah sakit milik pemerintah.
Awalnya, layanan BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
Kini kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Saat ini uji coba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan. Jadi, mulai Juli ini di 5 RS tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1,2 dan 3.
"Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja," kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman.
Arif mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala.
Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.
Baca Juga: BPJS Checking, Syarat Dapat Rujukan BPJS Kesehatan Faskes Lanjutan