Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Daftar Jadi Agen Resmi LPG Pertamina Untuk Jualan Gas Elpiji 3 Kg

Hinggar - Minggu, 15 Januari 2023 | 09:45
Beli Elpiji 3 kg pakai KTP
KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN

Beli Elpiji 3 kg pakai KTP

Beberapa syarat administrasi izin baru agen LPG 3 kg, antara lain:

Baca Juga: Penjualan Elpiji 3 Kg Tak Bisa Lagi Lewat Pengecer, Ini Kata Pertamina

  • Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Surat Referensi Bank.
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
  • Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
  • Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
  • Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
  • Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
  • Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai : Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
  • Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
  • Pakta Integritas Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Baca Juga: Berlaku Mulai 2023 Mendatang, Pembelian Elpiji 3 Kg Wajib Gunakan KTP

Poin 1 sampai dengan 11 disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.

Poin 12 disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x