Follow Us

BPJS Checking, Apakah Khitan Ditanggung BPJS Kesehatan? Ternyata...

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 14 Januari 2023 | 14:02
Sunat atau Khitan ditanggung BPJS Kesehatan?
dok.TribunMakassar

Sunat atau Khitan ditanggung BPJS Kesehatan?

- Apabilasi atas indikasi media peserta masih memerlukan perawatan lanjutan di rumah sakit maka dokter FKRTL akan memberikan surat kontrol ulang yang digunakan sebagai pengganti surat rujukan pada kunjungan berikutnya.

- Apabila perawatan selanjutnya dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maka dokter di FKRTL akan memberikan surat rujuk balik yang ditujukan kepada dokter FKTP tempat peserta terdaftar.

- Setelah mendapatkan pelayanan rawat jalan di FKRTL, peserta dapat menandatangani bukti pelayanan kesehatan. (*)

Baca Juga: Seharga Rp23 Juta, Operasi Batu Empedu Ditanggung BPJS Kesehatan Tapi Tidak Sepenuhnya, Maksudnya?

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular