GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan mengungkap kabar bahagia baru-baru ini.
Sebanyak 6.059 pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sudah kembali mendapatkan pekerjaan.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan mengalami kenaikan klaim pada 2022 lalu.
Sejak Oktober 2022, ada 3.000 pekerja yang mengalami PHK.
Mereka mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan uang tunai, keterampilan, dan pasar kerja kembali.
Secara keseluruhan 2022, ada sebanyak 9.794 pekerja sudah menerima manfaat dari JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun manfaat yang dibayarkan sudah mencapai Rp41,6 miliar.
"Total manfaat yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak Rp 41,6 miliar," beber Oni Marbun Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga.
"Bulan Oktober 2022, klaim diterima oleh 2.169 tenaga kerja, dengan manfaat uang tunai yang dibayarkan Rp 7,09 miliar," imbuhnya.
Pekerja paling banyak mengajukan klaim JKP berasal dari pekerja di sektor industri barang konsumsi misalnya rokok, tekstil, dan industri pakaian.
"Serta ada dari industri perdagangan dan jasa seperti perhotelan, toko dan perkantoran," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan membantu akses informasi pasar kerja dan juga pelatihan kerja lewat Kemnaker. (*)
Baca Juga: BPJS Checking, Cek Alasan Kamu Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan