Follow Us

Tak Hanya Freelancer, Artis Juga Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syarat Daftarnya

Hinggar - Jumat, 13 Januari 2023 | 16:31
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

Peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan, hingga santunan berupa uang.

3. Jaminan Kematian

Peserta bisa mendapatkan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Manfaat JKM diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif, terdiri dari:

  • Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
  • Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
  • Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
  • Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan, Cek Ketentuan dan Bantuan bagi Pekerja Migran Indonesia yang Mengalami PHK Karena Kecelakaan Kerja

Berikut ini syarat untuk pekerja informal yang ingin mendaftarkan diri sebagai BPJS Ketenagakerjaan:

1. Klik portal layanan pendaftaran di sini

2. plih : “Pendaftaran Peserta” dan pilih Individu (Pekerja BPU)

3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR

4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran

5. Isi data individu (Pekerja BPU)

6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular