GridStar.ID - Selain pekerja formal yang bekerja di sebuah perusahaan, pekerja informal juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka yang bekerja sebagai freelancer, kerja paruh waktu, wirausaha hingga artis yang merupakan pekerja informal juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, seseorang bisa mendapatkan beberapa manfaat seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dengan membayar sejumlah iuran.
Berikut ini beberapa manfaat yang akan didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan:
1. Jaminan Hari Tua
Merupakan program perlindungan yang diselenggarakn dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Peserta akan mendapatkan uang tunai yangh dibayarkan sekaligus jika:
- mencapai usia 56 tahun;
- berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
- terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
- meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
- cacat total tetap; atau
- meninggal dunia.
Sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Peserta akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.