Follow Us

BPJS Kesehatan Tak Sesuai dengan Syariat Islam? Ini Penjelasan MUI

Nadia Fairuz Ikbar - Jumat, 13 Januari 2023 | 13:03
Ma'ruf Amin
Kompas.com

Ma'ruf Amin

GridStar.ID - Sudah sejak lama Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan tinjauan mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dalam keputusan yang dihasilkan forum pertemuan atau itjima Komisi Fatwa MUI di Pondok Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah, pada Juni 2015.

Dalam itjima tersebut, Komisi Fatwa MUI menyebut bahwa iuran dalam transaksi yang dilakukan BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan ketentuan syariah. Lalu, aoa yang menjadi dasar pertimbangannya?

Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amin menjelaskan, yang menjadi persoalan bukanlah subsidi silang yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan, melainkan sistem pengelolaan dana yang dikumpulkan dari masyarakat. Menurut Ma'ruf, masyarakat tidak tahu uangnya diinvestasikan ke mana.

Dalam transaksi syariah, tidak boleh menimbulkan maisir dan gharar. Maisir adalah memperoleh keuntungan tanpa bekerja, yang biasanya disertai unsur pertaruhan atau spekulasi, sementara gharar secara terminologi adalah penipuan dan tidak mengetahui sesuatu yang diakadkan yang di dalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan.

"Kalau dibiarkan diinvestasi tanpa syariah, ada maisir-nya, seperti berjudi, karena uang itu bisa diinvestasikan ke mana saja," kata Ma'ruf saat dijumpai di kantornya, Kamis (30/07/2015).

Karena itu, dari dua unsur itu, BPJS Kesehatan dianggap belum bisa memenuhi syariah.

Seharusnya, pada saat akad, peserta BPJS diberikan pengetahuan lengkap sehingga uang yang disetorkannya benar-benar dimanfaatkan untuk hal-hal yang memenuhi syariat Islam.

Tak hanya itu, Ma'ruf melanjutkan, BPJS Kesehatan juga melakukan riba, yang dilarang oleh Islam.

Riba didapat BPJS Kesehatan dengan menarik bunga sebagai denda atas keterlambatan pembayaran. "Enggak boleh, kalau syariah enggak boleh begitu," kata dia.

Baca Juga: Cek Daftar 4 Layanan KB yang Sudah Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

"Jadi, kalau syariah itu akadnya harus betul, status dana yang dikumpulkannya jelas. Bagaimana kalau dana itu surplus, bagaimana kalau kurang, siapa yang bertanggung jawab? Itu semua harus secara syariah," tutur Ma'ruf.

Source : Kompas.com

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest