Peserta juga akan mendapatkan manfaat uang tunai selama 6 bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 45% dalam 3 (tiga) bulan pertama;
b. 25% untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.
Upah yang dijadikan dasar pembayaran manfaat uang tunai JKP berdasarkan upah terakhir yang dilaporkan sebelum terjadi PHK dengan batas atas 5 (lima) juta rupiah. (*)