Follow Us

Lebih dari 9 Ribu Orang Telah Melakukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2022, Ini Manfaat Program Tersebut

Hinggar - Kamis, 12 Januari 2023 | 19:33
ilustrasi klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
dok.TribunBali

ilustrasi klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Peserta juga akan mendapatkan manfaat uang tunai selama 6 bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. 45% dalam 3 (tiga) bulan pertama;

b. 25% untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.

Upah yang dijadikan dasar pembayaran manfaat uang tunai JKP berdasarkan upah terakhir yang dilaporkan sebelum terjadi PHK dengan batas atas 5 (lima) juta rupiah. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular