GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan memberikan beberapa manfaat untuk peserta, salah satunya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Peserta yang kehilangan pekerjaan atau terkena PHK bisa melakukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan melakukan klaim JKP, peserta akan mendapatkan beberapa manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Untuk mengajukan manfaat program JKP, peserta harus memenuhi berbagai syarat sebagai berikut:
a. Peserta telah memenuhi masa iuran program JKP sebanyak 12 (dua belas) bulan dalam 24 (dua puluh empat) bulan dimana 6 (enam) bulan dibayar berturut-turut (untuk manfaat JKP yang diajukan pertama kali), memiliki masa iur sebanyak 5 (lima) tahun (untuk manfaat JKP yang diajukan kedua) dan memiliki masa iuran sebanyak 5 (lima) tahun (untuk manfaat JKP yang diajukan ketiga);
b. Memiliki komitmen untuk bekerja;
c. Melampirkan bukti PHK.
Berikut ini beberapa dokumen yang bisa jadi bukti PHK yang diperlukan untuk mengajukan klaim JKP.
PHK dapat dibuktikan dengan dari salah satu dokumen sebagai berikut:
a. Surat PHK dari perusahaan dan tanda terima dari Dinas ketenagakerjaan bahwa benar kasus PHK; atau
Baca Juga: BSU 2023 BLT BPJS Ketenagakerjaan Dihapus? Berikut Informasinya
b. Perjanjian Bersama yang telah didaftarkan pada PHI atau akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang didaftarakan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial); atau
c. Petikan putusan dari PHI yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. (*)