GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan berbagai manfaat dari BPJS.
Salah satu manfaat yang didapatkan adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa didapatkan jika peserta mengalami PHK atau kehilangan pekerjaan.
Dengan JKP, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Namun manfaat JKP ini bisa kadaluarsa jika tak segera dilakukan klaim oleh pesertanya.
Manfaat JKP akan hilang jika peserta yang terPHK tidak mengajukan manfaat JKP sampai dengan 3 (tiga) bulan sejak dinyatakan PHK Sesuai PP 37 tahun 2021.
Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan hilang jika hal ini terjadi:
a. Tidak mengajukan permohonan klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama 3 (tiga) bulan sejak terjadi PHK;
b. Telah mendapatkan pekerjaan; atau
c. Meninggal dunia
Peserta harus memenuhi beberapa persyaratan untuk melakukan klaim JKP: