Dikutip dari laman resmi Sehati, berikut cara daftar Sehati 2023 melalui website:
- Buka laman //ptsp.halal.go.id/
- Buat akun dan aktivasi akun.
- Login dengan username dan password yang didaftarkan.
- Pilih asal usaha Dalam Negeri dan mengisi NIB.
- Lengkapi data pelaku usaha.
- Pilih jenis daftar Pendaftaran (Self Declare). Lalu mengisi kode fasilitasi.
- Lengkapi data dan dokumen persyaratan.
- Kirim pengajuan pendaftaran self declare.
Selanjutnya, akan dilakukan sidang fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Barulah BPJPH bisa menerbitkan sertifikat halal untuk pelaku usaha.
Selain melalui website, pelaku usaha juga bisa mendaftar Sehati 2023 melalui aplikasi Pusaka. Namun di website Kemenag maupun Sehati tidak dijelaskan secara rinci tahapan pendaftarannya.
Yang jelas, aplikasi Pusaka ini dapat diunduh di Google Play atau App Store. Selain untuk mengurus Sehati 2023, aplikasi Pusaka juga dapat digunakan untuk mengakses berbagai fitur layanan online Kemenah seperti pendaftaran haji hingga pendaftaran nikah.
Demikian cara pendaftaran Sehati 2023 untuk mendapatkan sertifikat halal gratis melalui mekanisme self declare. Sementara jika pendaftaran sertifikasi halal yang reguler akan dikenakan biaya Rp 300.000 dan Rp 350.000 untuk usaha mikro dan kecil (UMK).
(*)