Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Syarat dan Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Secara Gratis untuk Usaha

Nadia Fairuz Ikbar - Kamis, 12 Januari 2023 | 15:31
Sertifikasi Halal Gratis
Kompas.com

Sertifikasi Halal Gratis

Dikutip dari laman resmi Sehati, berikut cara daftar Sehati 2023 melalui website:

  1. Buka laman //ptsp.halal.go.id/
  2. Buat akun dan aktivasi akun.
  3. Login dengan username dan password yang didaftarkan.
  4. Pilih asal usaha Dalam Negeri dan mengisi NIB.
  5. Lengkapi data pelaku usaha.
  6. Pilih jenis daftar Pendaftaran (Self Declare). Lalu mengisi kode fasilitasi.
  7. Lengkapi data dan dokumen persyaratan.
  8. Kirim pengajuan pendaftaran self declare.
Setelah itu data pengajuan dari pelaku usaha akan diverifikasi dan divalidasi oleh Pendamping PPH. Kemudain BPJPH akan melakukan verifikasi dokumen untuk kemudian menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).

Selanjutnya, akan dilakukan sidang fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Barulah BPJPH bisa menerbitkan sertifikat halal untuk pelaku usaha.

Selain melalui website, pelaku usaha juga bisa mendaftar Sehati 2023 melalui aplikasi Pusaka. Namun di website Kemenag maupun Sehati tidak dijelaskan secara rinci tahapan pendaftarannya.

Yang jelas, aplikasi Pusaka ini dapat diunduh di Google Play atau App Store. Selain untuk mengurus Sehati 2023, aplikasi Pusaka juga dapat digunakan untuk mengakses berbagai fitur layanan online Kemenah seperti pendaftaran haji hingga pendaftaran nikah.

Demikian cara pendaftaran Sehati 2023 untuk mendapatkan sertifikat halal gratis melalui mekanisme self declare. Sementara jika pendaftaran sertifikasi halal yang reguler akan dikenakan biaya Rp 300.000 dan Rp 350.000 untuk usaha mikro dan kecil (UMK).

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x