GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan perpindahan kelas perawatan.
Jika seseorang ingin mengubah kelas perawatan BPJS Kesehatan, maka ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Terutama mengenai jangka waktu kepesertaan, hingga anggota keluarga yang akan ikut berubah kelas perawatannya.
Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.idbeberapa syarat yang harus dipenuhi peserta BPJS Kesehatan Bukan Penerima Upah jika ingin mengubah kelas rawatnya:
a.Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
b.Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
c.Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu asli/fotokopi Kartu Keluarga.
Selain itu, peserta juga bisa melakukan pembayaran dengan autodebit rekening tabungan.
Peserta harus memenuhi beberapa dokumen berikut ini untuk melakukan autodebit:
1) Fotokopi buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.
Baca Juga: Penghapusan Kelas Mulai Dilakukan, Berapa Besar Iuran BPJS Kesehatan Sekarang?
2) Formulir Autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah). (*)