GridStar.ID- Seseorang mungkin harus berpindah wilayah atau domisili karena berbagai alasan.
Ada yang harus bekerja ke daerah lain, atau pindah ke kota lain.
Hal ini pun membuat peserta BPJS Kesehatan harus mengubah fasilitas kesehatan tingkat pertamanya agar lebih dekat dengan wilayah tempat tinggalnya.
Peserta bisa melakukan perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dapat dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sejak peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku pada tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya.
Jika perubahan FKTP dilakukan pada bulan berjalan maka peserta tetap dilayani di FKTP sebelumnya.
Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id untuk melakukan pemindahan FKTP ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
a) Kartu JKN-KIS seluruh peserta yang akan berubah FKTP.
b) Kartu Keluarga.
Peserta juga bisa melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 bulan, dengan syarat berikut ini:
a) Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili
Baca Juga: Penghapusan Kelas Mulai Dilakukan, Berapa Besar Iuran BPJS Kesehatan Sekarang?
b) Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan
c) Karena proses redistribusi (pemindahan Peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya. (*)