GridStar.ID - Berbagai manfaat akan didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengikuti beberapa program manfaat antara lain jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Masing-masing memiliki manfaat tersendiri dan bisa diklaim dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Salah satu manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan pensiun.
Jaminan pensiun adalah Jaminan Sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta/ahli waris dengan memberikan penghasilan pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, jaminan pensiun memiliki beberapa jenis manfaat antara lain:
1. Manfaat pensiun Hari Tua
Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.2. Manfaat Pensiun Cacat
Manfaat pensiun cacat diterima peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit sebelum mencapai usia pensiun sampai dengan meninggal dunia atau bekerja kembali dengan kondisi kejadian yang menyebabkan cacat total terjadi paling sedikit 1 (satu) bulan setelah menjadi peserta dan density rate minimal 80%.Baca Juga: BPJS Checking, Daftar Bank yang Rekanan BPJS Ketenagakerjaan
3. Manfaat Pensiun Janda/Duda
Uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi dengan kondisi peserta:a. Meninggal dunia sebelum usia pensiun dana masa iur kurang dari 15 tahun.
Masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 (satu) tahun kepesertaan dan density rate 80%; atau
b. Meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.
Baca Juga: BPJS Checking, Pajak Progresif Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
4. Manfaat Pensiun Anak
Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta:a. Meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1(satu) tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau;
b. Meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda namun memiliki anak atau;
c. Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia/menikah lagi.
Baca Juga: Berapa Lama Proses Verifikasi Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan?
5. Manfaat Pensiun Orang Tua
Uang tunai bulanan yang diberikan kepada orang tua (bapak/ibu) dari peserta yang meninggal dengan status lajang atau status janda/duda tanpa anak dengan kondisi peserta:- Meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal masa kepesertaan 1(satu) tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda.
6. Manfaat Lumpsum
Manfaat Jaminan Pensiun berupa uang tunai yang dibayarkan secara sekaligus yang besarnya merupakan akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila:a. Peserta memasuki usia pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 (lima belas) tahun;
b. Peserta mengalami cacat total tetap;
Kejadian Cacat total tetap yang dialami peserta terjadi kurang dari 1 bulan sejak peserta terdaftar program JP dan tidak memenuhi density rate minimal 80%; atau
c. Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 (satu) tahun dan minimal density rate 80%. (*)