b. Peserta mengalami cacat total tetap;
Kejadian Cacat total tetap yang dialami peserta terjadi kurang dari 1 bulan sejak peserta terdaftar program JP dan tidak memenuhi density rate minimal 80%; atau
c. Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 (satu) tahun dan minimal density rate 80%. (*)