Masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 (satu) tahun kepesertaan dan density rate 80%; atau
b. Meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.
Baca Juga: BPJS Checking, Pajak Progresif Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
4. Manfaat Pensiun Anak
Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta:a. Meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1(satu) tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau;
b. Meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda namun memiliki anak atau;
c. Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia/menikah lagi.
Baca Juga: Berapa Lama Proses Verifikasi Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan?
5. Manfaat Pensiun Orang Tua
Uang tunai bulanan yang diberikan kepada orang tua (bapak/ibu) dari peserta yang meninggal dengan status lajang atau status janda/duda tanpa anak dengan kondisi peserta:- Meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal masa kepesertaan 1(satu) tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda.
6. Manfaat Lumpsum
Manfaat Jaminan Pensiun berupa uang tunai yang dibayarkan secara sekaligus yang besarnya merupakan akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila:a. Peserta memasuki usia pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 (lima belas) tahun;